Dengar-dengar sih pemblokiran situs porno ini dituangkan dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jadi memang ada keseriusan dari pihak pemerintah dalam hal ini.
Ya sedikit informasi yang aku dapat RUU ini memuat beberapa ketentuan atas sanksi yang bakal diberikan bagi yang masih melanggarnya, yaitu penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah.
Tapi karena aku bukan ahli hukum, jadi hanya tahu aja kabar ini dari beberapa sumber berita di TV dan beberapa dari sumber internet.
Memang sih walaupun mengenai masalah ini adalah termasuk hal yang paling sulit diatasi, karena hal-hal porno itu sendiri beredarnya dari berbagai sisi, ya internet, film, gambar dsb.
Tapi setidaknya dengan adanya RUU ini bisa sedikit mengurangi dampak dari hal-hal porno itu sendiri.
Semoga dengan adanya RUU ini pemerintah serius menindaklanjuti dengan langkah kongkrit, bukan RUU asal jadi lalu di "cuekin".
Add to: BlinkList, del.icio.us, Digg, Furl, ma.gnolia, reddit,Ning, NowPublic, PlugIM, PubSub, RawSugar, Riffs, Rojo, Scuttle, Shadows, SiteJot, Smarking, Squidoo, Taggly, tagtooga, TailRank, Unalog, Wink, Wists
Bagoooossss..... mudah2an aja bisa berjalan... Dulu heboh mau blokir pornografi/pornoaksi, masih aja banyak yg suka nyuri2.... liata aja peredaran gambar2 tak senonoh n video2 mesum...
ReplyDeleteyup, setuju...mudah2an RUU berhasil jadi UU, tapi jangan asal jadi lalu di'cuek'in..
ReplyDeleteSeperti kata mbak Lita, semoga berhasil menjadi UU dan pemerintah konsisten menanganinya.
ReplyDelete